Kajari Sidrap pimpin rapat Forum Pengawasan Kepatuhan JKN-KIS bersama Kacab BPJS Kesehatan

Katasulsel.com
16 Jul 2025 23:12
Sidrap 0 36
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com — Pada hari Rabu, 16 Juli 2025 Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, telah berlangsung Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Sidenreng Rappang yang dilaksanakan Kejari Sidrap bersama BPJS Kesehatan. Kegiatan ini berlangsung berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : B-1509/P.4.30/Gph.2/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Forum ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara seluruh pemegang kepentingan dalam mengawal pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan kepatuhan, serta penegakan hukum terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Forum ini menjadi tempat untuk berdiskusi, mencari solusi atas berbagai kendala, dan menyusun rencana kerja yang efektif agar program ini berhasil.

Berbagai pihak penting turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sidrap, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang, para Jaksa Pengacara Negara, Kepala Dinas DPMPTSP Serta perwakilan OPD Pemda Sidrap lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, SH.,MH, dalam sambutannya, menekankan pentingnya Kerjasama antarlembaga. “Kami berkomitmen penuh untuk mendukung BPJS Kesehatan dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja (Selaku wirausahawan), baik dalam pembayaran iuran maupun tunggakan. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujarnya.

Merespons hal tersebut, diskusi dalam forum ini menitikberatkan pada sejumlah area dukungan penting. Salah satunya adalah dukungan Kejaksaan dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran dan tunggakan melalui penerbitan surat teguran kepada Badan Usaha (BU) yang telah melalui pemeriksaan bersama. Selain itu, ditekankan pula pengawasan ketat terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya, selain itu pemberi kerja harus menyampaikan data gaji/upah dengan benar.

Dalam kegiatan ini pembahasan juga mencakup dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) untuk membuat persyaratan pendaftaran dan perpanjangan izin usaha serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mengikutsertakan kepesertaan JKN-KIS. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membantu Masyarakat agar mendapatkan haknya. Disepakati pula komitmen untuk melakukan kunjungan dan pemeriksaan bersama antara Kejaksaan dan pengawas tenaga kerja kepada setiap pemberi kerja. Dengan adanya Langkah strategis ini, diharapkan program JKN-KIS di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat berjalan optimal, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menjamin keterpenuhan hak-hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Editor: Tipoe Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x