EN kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, jajaran Polres Sidrap juga mengungkap dua kasus kriminal lainnya. Pertama, kasus pencurian emas yang menyebabkan kerugian Rp100 juta. Kedua, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berinisial SA (32), yang diketahui telah lama beraksi di wilayah permukiman padat penduduk.
Pelaku SA diringkus beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Modusnya klasik: mengamati situasi sekitar, lalu melancarkan aksi cepat saat pemilik lengah.
Total kerugian dari aksi SA ditaksir mencapai Rp20 juta, dan motif keduanya diduga kuat berakar dari desakan ekonomi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap ketiganya menunjukkan komitmen Polres Sidrap dalam menjaga rasa aman masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan modern, mulai dari digital scam hingga pencurian konvensional.
“Ini bentuk keseriusan kami. Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar masyarakat luas,” tegas AKP Setiawan. (*)
Editor: Edy Basri I Reporter: Harianto-Tipue S
Tidak ada komentar