Gabung WhatsApp

Temui Pacar Berujung Penjara, Pemuda Asal Pinrang Ditangkap Usai Curi Rokok dan Uang di Toko Walenrang Luwu

Katasulsel.com
21 Jul 2025 11:05
Luwu 0 125
2 menit membaca

Foto Ilustrasi

LUWU, Katasulsel.com — Niat bertandang menemui kekasih berubah menjadi malapetaka bagi seorang pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pria berinisial A (23) itu ditangkap polisi setelah nekat membobol sebuah toko kelontong dan mencuri rokok serta uang tunai di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 01.20 WITA, saat warga terlelap dalam tidur. A yang baru saja tiba di Desa Karetan, Walenrang—tempat pacarnya berdomisili—justru menyelinap ke toko milik Maria L.K. (53) dengan cara yang tak biasa.

Pelaku diduga telah lebih dulu mengintai situasi di sekitar toko. Dalam rekaman CCTV yang kemudian menjadi bukti utama, terlihat jelas A memanjat tiang listrik menuju lantai dua, sebelum mencongkel akses masuk ke bagian dalam toko.

Begitu berada di dalam, A langsung mengobrak-abrik laci kasir. Ia mengambil sejumlah uang tunai dan beberapa slop rokok. Agar tak mudah dikenali, pelaku menutup wajahnya dengan kain penutup. Namun usahanya sia-sia. Kamera pengawas merekam seluruh aksinya secara detail.

Pemilik toko yang menyadari toko telah dibobol, langsung melapor ke Polsek Walenrang. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob Polres Luwu bersama anggota Polsek bergerak cepat. Pelaku akhirnya diringkus di sebuah rumah di Dusun Kanna, Desa Lalong, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Walenrang AKP Idul membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, A mengaku melakukan pencurian karena kehabisan uang. Ia menyebut sempat bekerja sebagai operator alat pertanian di wilayah Walmas sebelum menemui kekasihnya di Walenrang.

Polisi menyita sejumlah rokok sisa curian, sedangkan uang tunai hasil pencurian disebut pelaku telah habis dipakai. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, mengingat tindakannya dilakukan dengan cara masuk paksa saat malam hari.(*)

Editor: Tipoe Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x