Luwu Timur, Katasulsel.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru agama berinisial MR (40) ditangkap Satreskrim Polres Luwu Timur atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap lima siswinya. Aksi bejat itu diduga terjadi dalam rentang waktu 1 Mei hingga 17 Juni 2024, di lingkungan sekolah tempat MR mengajar di Kecamatan Wasuponda, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu Magabdi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor dan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan bahwa perbuatan MR dilakukan berulang kali dengan modus menyalahgunakan kepercayaan sebagai tenaga pendidik.
“Korban saat ini lima orang, semuanya masih berstatus siswi SMP. Pelaku ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
MR kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan karena pelaku adalah pendidik.
Kasus ini mengguncang masyarakat setempat. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan lembaga pendidikan melakukan pengawasan internal secara lebih ketat. Kepedulian terhadap perlindungan anak pun kembali menjadi sorotan, terutama di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk membuka kemungkinan adanya korban tambahan.(*)
Editor: Tipoe Sultan
Tidak ada komentar