Sat Resnarkoba Polres Sidrap Bekuk 3 Pemuda Makassar, Amankan Ratusan Butir Ekstasi

Katasulsel.com
28 Jul 2025 13:43
Headline 0 164
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika. Senin (07/07/25), Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Adapun identitas ketiga terduga pelaku yang diamankan berasal dari Kota Makassar, yakni: MF (20), RF (26), SR (27). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Lidik Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Hasilnya, tim berhasil menangkap para pelaku dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain: 500 butir pil yang diduga ekstasi berlogo firaun berwarna biru (276 butir utuh dan 224 butir pecahan), 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 batang pipa kaca pirex, 1 buah pipet plastik, 3 unit handphone, 1 unit mobil (kendaraan roda empat).

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua pria berinisial G dan E yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sidrap.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berkontribusi melalui informasi. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Sidrap,” ujar IPTU Didi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp