Tender Proyek Rp5,4 M di Wajo, Publik Minta ULP Transparan

Katasulsel.com
28 Jul 2025 14:42
Wajo 0 172
3 menit membaca

Wajo, Katasulsel.com — Proses tender proyek pemerintah di Kabupaten Wajo kembali mengundang tanda tanya publik.

Sorotan kali ini tertuju pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana ruas Menge–Bendoro di Kecamatan Belawa senilai lebih dari Rp5,4 miliar.

Bukan hanya karena nilai anggarannya yang signifikan, tetapi karena pola penawaran yang dianggap janggal dan minim celah kompetisi sejati.

Dari data LPSE, empat perusahaan tercatat memasukkan penawaran dengan selisih yang sangat tipis.

CV. Dwi Putra Mandiri menawar Rp5.137.450.279,61, disusul Awwala Karya Mandiri (Rp5.213.836.775,98), Kalola Raya Konstruksi (Rp5.230.679.865,14), dan Fayutama Jaya Karya (Rp5.389.869.887,22).

Mayoritas perusahaan berasal dari luar Kabupaten Wajo, hanya satu yang berbasis lokal.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran. Publik mempertanyakan apakah ruang persaingan sungguh-sungguh diberikan kepada pelaku lokal, atau justru proyek-proyek bernilai besar hanya menjadi arena eksklusif bagi aktor yang “sudah dikenal”.

Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wajo, Abrar Mattalioe, menyatakan bahwa pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap praktik pengadaan di daerah.

Menurutnya, jika perusahaan lokal hanya dijadikan pelengkap formalitas dalam proses tender, maka prinsip keadilan telah disingkirkan dari sistem.

“Kami tidak sedang menuduh, tetapi mendorong transparansi. Publik berhak tahu apakah proses ini benar-benar adil. Jangan sampai yang terjadi adalah formalitas kompetisi, tapi sejatinya sudah mengarah pada hasil yang bisa ditebak,” ujarnya tegas, Senin, (28/7).

Abrar mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap penyedia lokal bukan semata soal ekonomi daerah, tapi bagian dari keadilan sosial.

Ia juga mendesak agar proses evaluasi penawaran dikawal ketat oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), agar tidak menyisakan ruang untuk penyimpangan prosedural.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wajo, Masriadi, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa seluruh tahapan lelang telah didelegasikan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) LPSE.

“Soal teknis sudah menjadi wewenang Pokja berdasarkan SK yang saya keluarkan. Jadi bukan di saya lagi,” ucapnya singkat pada Jumat (25/07).

Namun pernyataan ini belum cukup menenangkan publik. Alih-alih menjadi bentuk pertanggungjawaban, pelimpahan tanggung jawab itu justru dikhawatirkan bisa menjadi celah menghindar dari pengawasan atau akuntabilitas hukum bila terjadi pelanggaran.

Sementara itu, anggota Pokja LPSE Setda Wajo, H. Kadir, membantah adanya rekayasa dalam proses tender.

Ia menegaskan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai aturan—dari verifikasi administrasi hingga evaluasi teknis dan harga.

“Kami punya standar yang ketat. Kalau tidak lengkap, tidak akan lolos. Tapi kami juga sadar, wajar kalau masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya.

Namun di tengah pernyataan-pernyataan resmi itu, kepercayaan publik tetap diuji. Sebab bukan sekali ini pola serupa muncul.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp