Penyelundupan Solar Subsidi Terbongkar di Sidrap, Kapolres: Jangan Main Api di Atas Jeritan Rakyat

Katasulsel.com
30 Jul 2025 12:33
Headline Sidrap 0 1154
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Di balik rindangnya kebun di Dusun Passitangeng, Desa Damai, di Sidrap, tersimpan praktik culas yang menodai kepercayaan publik terhadap distribusi subsidi negara.

Kepolisian Resor (Polres) Sidrap tak tinggal diam. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sidrap, Rabu siang, Rabu, 30 Juli 2025, Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto mengungkap secara gamblang pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang selama ini dijalankan dengan modus senyap namun terorganisir.

“Operasi bermula dari informasi warga. Ternyata bukan sekadar kabar burung,” tegas AKP Setiawan. Tim dari Polsek Maritengngae yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Irwan segera merangsek ke lokasi pada Minggu, 27 Juli 2025, pukul 15.00 WITA. Yang ditemukan bukan hal remeh: satu truk Toyota Dyna merah, mesin pompa aktif, dan jerigen-jerigen yang berjejer rapi—seolah ini adalah depot tersembunyi.

Tak tanggung-tanggung, ditemukan 23 jerigen berisi solar, masing-masing sekitar 31 liter. Tiga pria diamankan di lokasi: LAUPE (44), sang pemilik truk sekaligus penjual, bersama ANDI WARDIHAN (39) dan SUDIRMAN yang kini masih berstatus saksi, yang diajak mengangat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini telah berjalan setidaknya tiga hari. Solar diperoleh dari SPBU resmi di Lawawoi, diisi ke tangki truk, lalu dipindah menggunakan mesin pompa ke jerigen dan dijual di titik kebun.

Total yang berhasil dikumpulkan selama aksi ini mencapai 775 liter, dengan keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai puluhan ribu rupiah per jerigen. Rencananya, solar subsidi ini akan dilempar ke pasar gelap di wilayah Siwa, Luwu, dengan harga markup.

Terpihsa, Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam pernyataannya, mengingatkan keras bahwa tindakan seperti ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang selama ini berjibaku dalam antrean panjang demi jatah subsidi negara.

“Jangan pernah main api di atas jeritan rakyat. Subsidi BBM adalah nafas ekonomi bagi petani dan nelayan. Menyalahgunakannya sama saja mencekik leher rakyat sendiri,” tegas AKBP Fantry.

Lebih jauh, Kapolres menambahkan, pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi prioritas utama Polres Sidrap ke depan, dan mengajak seluruh masyarakat menjadi mata dan telinga agar permainan licik semacam ini tidak lagi punya ruang untuk tumbuh.

Barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Sidrap meliputi:

  • 1 unit truk Toyota Dyna dengan karoseri kayu
  • 25 jerigen berisi solar (total 775 liter)
  • 50 jerigen kosong
  • 1 unit mesin pompa
  • 1 unit timbangan analog kapasitas 60 kg

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, yang memimpin jalannya konferensi pers, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut dimintai pertanggungjawaban.

Sidrap, yang selama ini dikenal dengan sawah dan kearifan lokalnya, jelas tidak memberi tempat bagi praktik gelap yang memiskinkan banyak demi keuntungan segelintir. Aparat pun mengirim sinyal jelas: pelindung subsidi rakyat kini tidak tidur.(*)

Editor: Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp