Soroti Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, FORES Gelar Webinar Nasional

Katasulsel.com
30 Jul 2025 16:06
Jakarta 0 85
2 menit membaca

Jakarta, Katasulsel.com – Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 melalui kegiatan Webinar Nasional yang bertajuk “Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Annisa Alfath (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Rahmat Ferdian Andi Rosidi (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta), Brahma Aryana (Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia) dan Sonny Madjid (Pegiat Kajian Sosial dan Politik Indonesia).

Direktur Eksekutif Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES), Fathullah Syahrul mengatakan, tema yang diangkat oleh FORES merupakan isu yang masih sangat relevan dan mendesak untuk dibahas, terutama terkait dengan isu hasil Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024.

“Yang harus kita cermati bukan hanya soal jadwal Pemilu yang dipisah, tetapi bagaimana logika hukum yang dipakai oleh Hakim MK dan efek terhadap sistem demokrasi kita,” kata Fathullah Syahrul.

Ia mengatakan, terkait Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 FORES mencoba mengarahkan publik tidak hanya terfokus pada hasil putusan saja, tetapi perlu mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK.

“Bukan hanya soal Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tetapi yang tak kalah penting adalah bagaimana publik harus mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK, sehingga Putusan tersebut sampai pada tahap ketukan palu”, ujar dia.

Sementara itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Annisa Alfath, mengungkapkan bahwa tersebut adalah bagian dari strategi advokasi sipil demi mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih akuntabel.

“Putusan ini lahir dari kekecewaan masyarakat sipil atas stagnasi legislasi Pemilu. DPR RI dan Pemerintah abai terhadap putusan-putusan MK sebelumnya”, kata Annisa.

Berbeda, Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Brahma Aryana menilai, Mahkamah Konstitusi telah menabrak prinsip originalisme dalam penafsiran konstitusi.

“MK seharusnya menafsirkan UUD berdasarkan makna aslinya, bukan menciptakan norma baru. Ini rawan melampaui kewenangan,” kata Brahma.

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi mengatkan, berdasarkan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 maka perlu merevisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu agar tak hanya mengurus teknis, tetapi mencerminkan aspirasi rakyat.

“Jangan hanya teknis, saya melihat Putusan MK ini sebagai Kotak Pandora menuju Reformasi demokrasi substantif,” ujar Ferdian.

Pegiat Kajian Sosial dan Politik Indonesia, Sonny Madjid menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai peluang untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang selama ini terjebak dalam ritual elektoral lima tahunan.

“Pemisahan Pemilu bisa meredam politik transaksional dan memberi ruang bagi pemilih untuk fokus menilai calon secara adil”, kata Sonny.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp