Truk Tambang Rusak Jalan, Bukit Terkikis: Siapa Lindungi Watang Pulu-Sidrap?

Katasulsel.com
30 Jul 2025 16:18
Sidrap 0 157
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Watang Pulu semakin menjadi perhatian publik. Kerusakan alam, jalan rusak, dan dugaan pelanggaran hukum menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Beberapa titik di Kelurahan Arawa, Bangkai, dan Lawawoi tampak masih aktif meski desakan penghentian terus bergema. Di Arawa, misalnya, aktivitas alat berat terlihat hanya selemparan batu dari pusat layanan pemerintahan. Di Bangkai dan Lawawoi, kendaraan angkut lalu-lalang tanpa jeda. Semua itu terjadi di bawah hidung aparat dan pemangku kepentingan.

Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sidrap menyebut kerusakan yang ditimbulkan bukan lagi soal estetika bentang alam. Ini soal keselamatan warga dan keberlanjutan hidup. Ahlan, salah satu aktivis FPM, mendesak agar seluruh izin tambang ditinjau ulang, bahkan dicabut jika terbukti melanggar.

“Kita bukan anti investasi, tapi jangan jadikan lingkungan korban. Pemerintah jangan tutup mata,” ujar Ahlan dalam keterangannya.

Nada serupa juga disampaikan warga Arawa yang ditemui media ini. Dengan suara pelan, ia meminta agar penambang liar segera ditindak. “Kami takut. Dulu hujan biasa saja, sekarang genangan makin cepat. Jangan tunggu longsor baru sibuk,” ujarnya tanpa ingin namanya dipublikasikan.

Dari sisi hukum, persoalan ini bukan perkara kecil. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan, setiap penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran serius. Selain pencabutan izin dan kewajiban reklamasi, pelaku juga bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lapangan belum menunjukkan tanda-tanda penghentian. Truk-truk tambang tetap melintasi jalan umum yang kini penuh lubang dan debu pekat. Infrastruktur publik rusak, tapi pertambangan jalan terus.

Pertanyaannya, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Sidrap tengah diuji: antara kepentingan ekonomi sesaat dan tanggung jawab jangka panjang terhadap lingkungan dan keselamatan warganya. Di sinilah pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum mesti menunjukkan keberpihakan.

Masyarakat tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin hidup tenang, tanah tidak tergerus, dan anak-anak bisa tumbuh tanpa waswas melihat bukit-bukit yang kian hilang dari peta.

Kini bola ada di tangan para pemegang kewenangan. Bertindak atau membiarkan semuanya menjadi preseden buruk bagi generasi berikutnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp