Pernah Divonis Bebas Kini Dipenjara, Kejari Sidrap Bungkam Impunitas dalam Kasus Penimbunan RS Pratama

Katasulsel.com
1 Agu 2025 23:55
Headline 0 73
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Sebuah pelajaran hukum yang jarang terjadi namun patut dicatat: seorang terdakwa yang pernah vrijspraak alias dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, kini harus menjalani pidana penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. Ia adalah Akbar Makmur, kontraktor pelaksana proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 yang akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Perkara ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan pro justitia yang dilakukan Kejari Sidrap sejak tahun 2024. Dalam proyek bernilai Rp2 miliar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang itu, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp914.214.285, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif BPK RI.

Nama Akbar Makmur, selaku pimpinan CV. Gemala Pembangunan, disebut bersama Nasruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara in personam. Namun, pada 20 Agustus 2024, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024 menyatakan Akbar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan putusan vrijspraak.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidrap mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP, dan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025, menyatakan permohonan kasasi diterima, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan menyatakan Akbar Makmur bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Amar putusan kasasi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp613.098.991,65. Dengan demikian, eksekusi menjadi keniscayaan dalam kerangka asas res judicata pro veritate habetur—bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan wajib dilaksanakan.

“Ini adalah penegasan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Ketika pengadilan tingkat pertama memberikan putusan bebas, kami tetap menggunakan seluruh instrumen hukum demi tegaknya keadilan substantif,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, kepada wartawan.

Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Hendarta, SH, MH bersama tim Jaksa Eksekutor dan didampingi unit Intelijen Kejari Sidrap. Proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai standar prosedur eksekusi perkara pidana khusus.

Sebelumnya, terpidana lain dalam perkara ini, yakni Nasruddin, telah lebih dahulu dieksekusi pada 3 Juli 2025. Keduanya terbukti bersama-sama melakukan delictum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Sidrap dengan demikian menunjukkan konsistensinya sebagai aparat penegak hukum yang menjunjung asas equality before the law dan due process of law. Tidak hanya bekerja dalam bingkai prosedural, tetapi juga memperjuangkan keadilan material agar pelaku kejahatan keuangan negara tidak lolos melalui celah formal.

“Ini bukan sekadar pelaksanaan putusan, ini adalah wujud konkret keberanian institusi kami untuk melawan bentuk-bentuk impunitas yang kerap tersembunyi di balik selimut hukum formal. Ketika vonis bebas disalahgunakan sebagai tameng, maka kasasi adalah senjata konstitusional kami,” pungkas Muslimin.

Dengan selesainya eksekusi ini, Kejari Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap perkara korupsi hingga ke akar. Dalam pandangan institusi ini, korupsi bukan sekadar extraordinary crime, tapi betrayal of public trust yang tak boleh dibiarkan tumbuh dalam ruang-ruang pelayanan publik. (*)

Editor: Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp