Guru Sertifikasi Rangkap Sekdes di Wajo, Disdikbud Tak Pernah Diberitahu

Katasulsel.com
6 Agu 2025 20:56
Wajo 0 103
2 menit membaca

Wajo, katasulsel.com — Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang guru non ASN penerima tunjangan sertifikasi, Marlina, SP, Gr, diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa Wajoriaja, Kecamatan Tanasitolo. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, tidak hanya soal etika birokrasi, tetapi juga menyangkut ketentuan hukum dan keabsahan administratif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si, mengaku tidak pernah menerima informasi ataupun permintaan persetujuan terkait pengangkatan Marlina sebagai Plt Sekdes. Ia bahkan menyatakan baru mengetahui hal tersebut setelah dikonfirmasi oleh media.

“Yang bersangkutan masih tercatat sebagai guru aktif di SMP Negeri 5 Sengkang dan penerima sertifikasi. Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pengangkatannya sebagai Plt Sekdes. Ini tentu jadi persoalan,” ujar Alamsyah, Rabu (6/8), seraya menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta badan kepegawaian internal untuk memanggil Marlina.

Dalam penelusuran Katasulsel.com, Marlina membenarkan bahwa dirinya sejak 2022 telah aktif sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Kesejahteraan Rakyat dan menerima honor sebesar Rp1,9 juta per bulan. Ketika Sekdes definitif diangkat menjadi P3K, Marlina ditunjuk sebagai Plt Sekdes dengan SK resmi. Di sisi lain, pada tahun 2025 ini, ia juga tercatat menerima tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp5,7 juta.

“Betul, saya masih guru non ASN dan juga menjabat Plt Sekdes. Penunjukan itu dilakukan pasca kekosongan jabatan Sekdes,” terang Marlina ketika diwawancarai di aula SMPN 5 Tempe. Namun, saat disinggung mengenai pengisian jam pelajaran untuk syarat sertifikasi yang semula tercatat 12 jam bahasa daerah, lalu diunggah sebagai 18 jam prakarya di Dapodik, Marlina memilih tidak berkomentar.

Kisruh jabatan ganda ini makin kompleks karena menyentuh wilayah abu-abu antara otonomi desa dan ketentuan aparatur sipil pendidikan. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitasnya, mengingat peraturan perundang-undangan secara tegas melarang rangkap jabatan bagi aparatur negara yang menerima tunjangan negara pada dua sektor berbeda secara bersamaan.

Lebih ironis lagi, ketika tim media mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Desa Wajoriaja, H. Arfa Daga, tidak satu pun saluran komunikasi berhasil menghubungkannya. Pesan melalui WhatsApp dan sambungan telepon tak dijawab. Hingga berita ini diterbitkan, sang kades belum memberikan pernyataan resmi atas proses penunjukan Marlina sebagai Plt Sekdes.

Publik kini menanti, apakah Pemerintah Kabupaten Wajo, melalui Dinas Pendidikan maupun lembaga pengawas kepegawaian, akan menindaklanjuti polemik ini dengan ketegasan. Tidak hanya demi kepatuhan pada regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa jabatan publik, sekecil apa pun, dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa konflik kepentingan.

Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik administrasi kepegawaian di lingkungan pendidikan dan pemerintahan desa.(*)

Reporter: Marsose

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp