Soppeng, Katasulsel.com – Skema bantuan alat pertanian kembali disorot. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menyingkap lembar demi lembar praktik yang diduga kuat menyimpang dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer dari dana aspirasi seorang mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8) di aula Kejari Soppeng, terungkap bahwa pengadaan untuk tahun anggaran 2022–2023 itu sejatinya diperuntukkan bagi kelompok tani di Kabupaten Soppeng. Namun seperti banyak hal yang disalurkan lewat jalur aspirasi, niat baik seringkali terjerat oleh pola main yang tak sepenuhnya berpihak pada petani.
“Yang kami temukan justru distribusi simbolik di rumah pribadi sang oknum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H. Ia mengungkap bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan alat-alat tersebut benar-benar sampai ke tangan petani penerima manfaat.
Modusnya tergolong klasik, tapi tetap menjadi jebakan berduri bagi akuntabilitas publik. Ketua kelompok tani diminta menyusun proposal ke Dinas Pertanian Provinsi, sementara proses pengadaan menggunakan e-katalog. Tapi ketika sampai ke distribusi, ternyata kisahnya bergeser: alat diserahkan terlambat, bahkan lewat tahun.
“Bayangkan, ada kelompok yang menandatangani berita acara serah terima pada 2023, tapi handsprayer-nya baru datang 2024. Ini bukan logistik bencana, ini alat pertanian. Kalau tidak tepat waktu, ya jadi barang mati,” sindir seorang aktivis pertanian yang enggan disebut namanya.
Kejari Soppeng tak ingin ini hanya berhenti sebagai berita acara. Penyelidikan intensif sedang dilakukan untuk menelisik siapa saja yang mengambil peran dalam drama aspirasi ini. Bukan semata soal keterlambatan distribusi, tapi pada esensi pengkhianatan terhadap skema bantuan publik yang berbasis kebutuhan riil petani.
Nazamuddin menegaskan bahwa penyelidikan tak hanya berfokus pada mekanisme pengadaan, tapi juga pada penyalahgunaan data penerima dan proses administrasi yang tak selaras dengan hasil di lapangan. “Kami memastikan, pertanggungjawaban hukum akan didasarkan pada data kependudukan dan fakta distribusi nyata,” tegasnya.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan produktivitas pertanian, skandal ini menampar kesadaran publik bahwa alat pertanian bukan sekadar barang, melainkan simbol keadilan distribusi. Dan saat simbol itu hanya hadir dalam bentuk seremonial di rumah pejabat, maka yang panen hanyalah kegagalan sistemik. (*)
Editor: Tipue Sultan
Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )
Tidak ada komentar