Wajo, Katasulsel.com – Hasil penelusuran tim redaksi Katasulsel.com mengungkap adanya dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang guru non-ASN penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Guru tersebut juga diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa Wajoriaja, Kecamatan Tanasitolo.
Berdasarkan data yang diperoleh, guru berinisial M, S.P.Gr, yang mengajar di SMPN 5 Sengkang, tercatat menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 sebesar Rp5,7 juta.
Sejak 2022, yang bersangkutan juga masuk daftar perangkat Desa Wajoriaja sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, dengan gaji sekitar Rp1,9 juta per bulan. Belakangan, ia diangkat menjadi Plt Sekretaris Desa Wajoriaja.
Situasi ini memunculkan dugaan potensi penerimaan gaji ganda yang bersumber dari anggaran negara. Sejumlah pihak menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsya H., M.Si, saat dimintai konfirmasi, mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait rangkap jabatan tersebut dari pihak sekolah maupun pemerintah desa.
Ia menyebut sudah memerintahkan bidang kepegawaian memanggil guru yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil tindak lanjutnya.
Dari penelusuran dokumen, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Sekretaris Desa diterbitkan oleh Kepala Desa Wajoriaja setelah Sekdes definitif sebelumnya mengundurkan diri.
Pengangkatan ini dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski begitu, semua pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)
Reporter: Marsose (Koord. Tim Investigasi)
Tidak ada komentar