Tiga Tahun Tertahan, Retensi Kontraktor Aula Asrama Haji Kendari Jadi Sorotan

Katasulsel.com
11 Agu 2025 15:44
Kendari 0 31
2 menit membaca

Foto Ilustrasi

KENDARI, katasulsel.com — Lebih dari tiga tahun sejak pembangunan Aula Asrama Haji Kendari rampung, dana retensi yang menjadi hak kontraktor belum juga cair. Fakta ini memicu aksi demonstrasi tiga organisasi masyarakat sipil di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara, Senin (11/8/2025).

Koalisi yang terdiri dari Organisasi Merah Putih Berkibar Indonesia, Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM-Sultra), dan Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS-Sultra) menilai keterlambatan ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek pembangunan Aula Asrama Haji Kendari yang dikerjakan oleh CV Aden Satria telah selesai sejak April 2022. Bangunan itu bahkan sudah aktif digunakan untuk berbagai acara keagamaan dan umum. Masa pemeliharaan yang umumnya 6–12 bulan telah lama berlalu.

Namun, menurut Ketua Koalisi, Ridwan Eli, hak pembayaran retensi tak kunjung diberikan.

“Tiga tahun tertahan tanpa alasan yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap asas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ini melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Koalisi mengutip Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penyedia berhak menerima pembayaran retensi setelah masa pemeliharaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib membayar tepat waktu.

Lebih lanjut, mereka menduga adanya pemotongan sepihak oleh PPK dengan alasan denda.

“Tidak pernah ada surat pemberitahuan resmi atau berita acara yang disepakati bersama. Pemotongan seperti ini tidak sah menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan asas hukum administrasi,” ujar Ridwan.

Koalisi bahkan menilai, jika potongan tersebut tidak disetor sesuai ketentuan, maka berpotensi masuk ranah pidana, mengacu pada Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Aksi yang digelar di depan Kanwil Kemenag Sultra itu menghasilkan lima tuntutan pokok: pembayaran segera dana retensi, penjelasan terbuka alasan keterlambatan, pengembalian potongan yang tidak sah, penindakan terhadap pejabat yang lalai, dan jaminan bahwa prosedur pemotongan di masa mendatang mengikuti aturan resmi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kanwil Kemenag Sultra belum memberikan tanggapan resmi. Di tengah tuntutan publik atas transparansi, kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengelolaan proyek dan keuangan negara di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Tenggara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp