Baginya, Criminal Justice System yang sehat adalah yang mampu menyeimbangkan tiga tujuan hukum: kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility). “Kalau hanya mengejar kepastian tapi mengorbankan keadilan, itu pincang. Kalau hanya mengejar keadilan tanpa kepastian, itu chaos. Dan kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat, hukum jadi hampa,” tandasnya.
Podcast malam itu pun menjadi forum edukasi hukum yang hidup. Muslimin Lagalung sesekali menimpali dengan contoh kasus Restorative Justice, sementara Ridwan tetap fokus mengurai kerangka besar sistem peradilan pidana dengan bahasa yang lugas namun dalam.
“Jadi, Criminal Justice System itu ibarat mesin besar. Kalau semua komponennya bekerja baik, hukum tidak hanya tegas, tapi juga adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Ridwan. ()*
Tidak ada komentar