Sabtu, 30 Agu 2025
Tonton KAT TV

PKS Sidrap Tetapkan Struktur Kepengurusan 2025–2030, Ali Hafid Ketua

Katasulsel.com
14 Agu 2025 17:12
Politik 0 353
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menetapkan struktur Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Kabupaten Sidenreng Rappang untuk periode 2025–2030. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (14/8/2025) setelah melalui proses musyawarah berjenjang di internal partai.

Proses penetapan diawali pada Juli 2025 melalui Musyawarah Unit Pembinaan Anggota (UPA), forum kader yang menampung aspirasi dan usulan nama untuk posisi strategis. Nama-nama hasil musyawarah itu kemudian diajukan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS untuk diputuskan secara resmi.

Dalam struktur baru ini, Arifin Damis didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) dengan Naharuddin sebagai sekretaris.

Sementara kursi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) diisi M. Ali Hafid, didampingi A. Rizal Hatta sebagai sekretaris, dan Zulkifli sebagai bendahara.

Posisi Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dipercayakan kepada Syahira. Untuk pengawasan etik, Akram Ali memimpin Dewan Etik Daerah (DED) bersama Darwis sebagai sekretaris.

Ketua DPD PKS Sidrap, M. Ali Hafid, menegaskan bahwa susunan ini merepresentasikan upaya memperkuat kaderisasi sekaligus merespons tantangan politik ke depan.

“Struktur ini lahir dari musyawarah yang terbuka dan aspiratif. Kami berkomitmen menjadikan PKS Sidrap sebagai partai yang solid, responsif, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Ali Hafid juga menambahkan bahwa kepengurusan kali ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pembinaan kader serta memperkuat kerja-kerja politik yang berbasis pelayanan publik.

Penetapan ini menjadi bagian dari strategi PKS dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di daerah. Dengan formasi baru, partai berharap mampu merespons dinamika politik lokal sekaligus memperkuat posisi di tingkat provinsi dan nasional. (*)

Editor: Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )