Wajo, Katasulsel.com – Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (PP MOI) DPC Kabupaten Wajo menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru SD dan SMP se-Kabupaten Wajo yang dijadwalkan berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Hotel Aryaduta Makassar.
Bimtek tersebut diinformasikan akan diselenggarakan oleh pihak ketiga, PT Putri Dewani Mandiri. Ketua PP MOI Wajo, Marsose Gala, mengingatkan Bupati Wajo Andi Rosman dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) H. Alamsyah agar tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi tanpa kajian yang mendalam.
“Kami meminta agar Bupati dan Plt Kadis Dikbud tidak ceroboh menerbitkan rekomendasi. Harus ada analisis apakah kegiatan tersebut sesuai mekanisme dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Marsose dalam keterangan pers, Minggu (17/8/2025).
Ia menguraikan beberapa alasan keberatan PP MOI. Pertama, adanya Instruksi Presiden RI tentang efisiensi belanja APBN dan APBD Tahun 2025. Menurutnya, penerbitan rekomendasi Bimtek justru bisa bertentangan dengan semangat efisiensi yang sedang digalakkan pemerintah.
Kedua, terkait penggunaan Dana BOS. Berdasarkan Petunjuk Teknis BOS dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12, Dana BOS tidak diperbolehkan dipakai untuk kegiatan Bimtek yang diselenggarakan pihak di luar dinas pendidikan maupun Kementerian Pendidikan.
“Dana BOS harus fokus pada operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, bukan kegiatan tambahan yang bersifat non-prioritas,” ujarnya.
Marsose menambahkan, pihaknya menyoroti hal ini lewat pemberitaan karena khawatir jika mekanisme tidak dijalankan dengan benar, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami hanya mengingatkan agar regulasi tetap dipatuhi. Kalau sudah ada aturan yang dilanggar, tentu ini bisa menimbulkan masalah bagi pihak terkait,” tegasnya.
Sebagai mantan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo dua periode, Marsose menegaskan PP MOI akan terus mengawal kebijakan daerah agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)
Editor : Harianto
Tidak ada komentar