Minggu, 19 Okt 2025

45 Kepala Desa Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dihari HUT.RI.Ke 80

Katasulsel.com
18 Agu 2025 09:59
Enrekang 0 258
2 menit membaca

ENREKANG, Katasulsel.com — Sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Enrekang resmi melanjutkan masa jabatannya hingga Agustus 2027,periode 2025-2027.

Kepastian Kepala Desa tersebut diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun  terhitung setelah dikukuhkan  Bupati Enrekang  Muh.Yusuf Ritangnga.

Pengukuhan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), di Alun-Alun Abu Bakar Lambogo Enrekang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Enrekang, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.
Bupati Enrekang menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan.
“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir pada Desember 2023 berlaku selama dua tahun sejak tanggal pengukuhan.

Kepala Desa yang diperpanjang tetap memperoleh hak, tugas, kewajiban, dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Dasar hukum  dari Perpanjangan ini ,yakni
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 392/Kep/VIII/2025 tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.
Bupati Enrekang berharap agar kelanjutan dari pemerintah daerah tetap menjaga kesinambungan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,pinta Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga.

Ditempat yang sama,Kepala Desa Rante Mario Kecamatan Malua ,Herman Gantoro sebagai Ketua Koordinator AMJ Kepala Desa Kabupaten Enrekang mengatakan
bahwa perjuangan kami tidak singkat tapi panjang dan berliku. Dimulai dari perjuangan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun di penghujung tahun 2023.Ia menyebut bahwa
saat penetapan undang-undang di bulan april tahun 2024 kami yang berakhir November, Desember 2023 dan Januari 2024 tidak terakomodir dalam Surat  Edaran dari menteri dalam negeri saat itu.
“Maka sejak itu dimulailah perjuangan kami. Karena kami rasa ada yang tidak benar, ada rasa ketidak adilan kepada kami dengan mencermati bunyi pasal 118 huruf (e)”,terang Herman.

Dari ketidak Adilan inilah  dimulailah perjuangan kami ,
yang di namakan perjuangan Kepala Desa  Akhir Masa Jabatan (AMJ)

“Alhamdulillah berkat Do’a dan usaha dari segenap rekan- rekan Kades AMJ perjuangan kami hari ini membuahkan hasil yang kami harapkan”ucapnya

Pada kesempatan ini ,selaku Ketua Koorkab AMJ Kabupaten Enrekang mewakili seluruh KADES yang dikukuhkan hari ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah atas segala bantuannya sehingga mendapatkan kembali hak konstitusional kami sebagai Kepala Desa dan tak lupa saya ucapkan selamat menjalankan tugas kembali kepada seluruh rekan-rekan Kepala Desa AMJ ,
semoga kita senantiasa diberi kekuatan dan petunjuk, imbuhnya.(*)

Editor: Tipue Sultan/Reporter:Muh Basir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )