Jakarta, Katasulsel.com — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti Pasal 8 UU Pers yang dianggap terlalu kabur dalam memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga membuka celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan, apalagi dalam bayang-bayang ancaman pidana. Menurutnya, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya harus dijamin dan dilindungi oleh hukum. “Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Pers adalah instrumen demokrasi, sehingga pekerja pers wajib mendapat perlindungan hukum yang jelas,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Pasal 8 UU Pers menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun bagi Iwakum, rumusan ini menimbulkan persoalan karena penjelasannya justru menimbulkan multitafsir. Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut pasal tersebut tidak memberi kepastian mengenai bentuk perlindungan yang dimaksud. “Kalau kita lihat, penjelasannya hanya menyebut jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat. Pertanyaannya, perlindungan itu datang dari pemerintah dan masyarakat, atau wartawan justru perlu dilindungi dari intervensi pemerintah dan masyarakat? Ini jelas kabur,” ujarnya.
Uji materi yang diajukan Iwakum dimaksudkan untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik tidak bisa dikriminalisasi. Irfan menegaskan, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi negara wajib hadir melindungi profesi wartawan selama mereka bekerja berdasarkan etika dan kepentingan publik.
Fenomena kriminalisasi terhadap jurnalis sendiri masih kerap terjadi di Indonesia, mulai dari penggunaan pasal karet hingga tuntutan hukum yang menjerat pemberitaan. Kondisi ini menimbulkan iklim ketakutan yang justru melemahkan fungsi pers sebagai pengawal demokrasi. Karena itu, melalui gugatan ini, Iwakum berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir progresif yang menegaskan posisi pers sebagai lembaga independen yang tidak boleh dilemahkan oleh ancaman hukum. (Achmad Suriyanto/Jakarta)
Tidak ada komentar