Jakarta, katasulsel.com – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pinang Ranti II, Jakarta Timur, kini menuai sorotan serius. Tidak hanya karena menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan, tetapi juga karena muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) serta gratifikasi yang menyeret aparat kelurahan.
Lembaga Aliansi Indonesia melalui Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) resmi melayangkan surat bernomor 033/BP2 TIPIKOR-LAI/K/VII-2025 kepada Lurah Pinang Ranti. Surat yang ditembuskan hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Timur itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan praktik ilegal yang disebut-sebut berlangsung di lapangan.
“Fenomena PKL di Jalan Pinang Ranti II tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban umum. Ada kesan pembiaran, bahkan potensi praktik pungli yang harus diungkap secara terang,” kata Adam Ari Palagan, perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia, Selasa (19/8/2025).
BP2 TIPIKOR meminta klarifikasi tertulis dari lurah sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008. Jawaban resmi dari lurah dinilai penting, bukan hanya untuk menindaklanjuti laporan ke penegak hukum, melainkan juga untuk meredam berkembangnya opini liar di tengah masyarakat.
Palagan mengungkapkan adanya dugaan oknum aparat kelurahan yang memungut uang dari PKL tanpa dasar hukum. Ia menegaskan, setoran yang diterima aparat untuk melancarkan aktivitas PKL bisa dikategorikan gratifikasi. “Jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, maka secara hukum itu masuk tindak pidana suap,” ujarnya.
Selain berpotensi melibatkan aparat, praktik PKL di badan jalan juga bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan trotoar maupun badan jalan sebagai area berdagang.
Hingga kini, pihak kelurahan Pinang Ranti belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Desakan klarifikasi menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa tata kelola wilayah berjalan bersih, transparan, dan tidak ditunggangi kepentingan ilegal. (ach/jakarta)
Rditor: Tipoe Sultan
Tidak ada komentar