foto ilustrasi

Katasulsel.com, Pinrang — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Pinrang telah merespon isu-isu penting dalam bidang pendidikan di daerah ini, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua PGRI Pinrang, Drs Darming, M.Si, menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan tidak dapat dibenarkan dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah. Ia berharap bahwa desas-desus mengenai dugaan praktik ini di SD dan SMP di Bumi Lasinrang tidak benar adanya.

Darming menjelaskan, pengangkatan kepala sekolah, baik sementara atau definitif, harus melalui kajian penting oleh tim yang berwenang. Calon kepala sekolah yang akan diangkat, harus kapabel dan yang terpenting memenuhi syarat.

Menurut Darming, calon kepala sekolah idealnya memiliki sertifikat guru penggerak dengan pangkat serendah-rendahnya Penata TK I, golongan III/B.

Darming juga menambahkan bahwa di Pinrang sudah ada tim pertimbangan kepala sekolah, yang seringkali dipertegas oleh Kadis Pendidikan setiap kali kunjungan kerja di berbagai kecamatan.

Namun, Darming menekankan bahwa tim ini harus diberi kewenangan dalam melaksanakan tugasnya dan menutup ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk mengambil-alih tugas itu dalam hal pengangkatan kepala sekolah.

Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Pinrang, Hasrijal, SP.d, MP.d, membantah keras desas-desus mengenai praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP di Pinrang.

Hasrijal menegaskan bahwa penempatan jabatan Plt dan pengangkatan jabatan kepala SD dan SMP definitif di Pinrang saat ini sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau permendikbud. (hamka)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com