Parepare, Katasulsel.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial AY (48), ditangkap polisi setelah nekat mencuri emas batangan dan ponsel milik seorang pegawai di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Parepare. Aksinya pada Jumat (15/8/2025) terekam kamera CCTV kantor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, menjelaskan kronologi peristiwa ini. Menurutnya, AY awalnya datang ke lantai II Kantor PTSP untuk mengantarkan surat dari kantornya. Saat itu ruangan dalam keadaan kosong. Melihat sebuah tas di meja kerja, ia tergoda mengambilnya.
“Pelaku mengambil tas korban yang di dalamnya terdapat dompet berisi dua emas batangan masing-masing 10 gram, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A52 warna biru langit,” kata Agus, Kamis (21/8/2025).
Dalam rekaman CCTV, AY terlihat membawa surat lalu memasuki ruangan. Beberapa menit kemudian ia keluar sambil menyembunyikan dompet di balik bajunya. Dari bukti itu, polisi akhirnya menangkap pelaku. Namun, emas batangan yang dicuri sudah dijual kepada seorang temannya.
Korban, Armiani Amin (44), yang juga seorang PNS, kehilangan barang berharga saat mengikuti lomba dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 RI di lantai I kantor tersebut. “Korban kembali ke ruangannya dan mendapati dompet serta handphone sudah tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta,” ujar Agus.
Saat diperiksa di Mapolres Parepare, AY mengakui perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Agus menambahkan, saat diinterogasi, pelaku berperilaku layaknya preman dengan tato tampak jelas di lengan kirinya. Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga, bahkan ketika berada di lingkungan kantor sekalipun.
“Mewakili Kapolres Parepare, kami mengimbau masyarakat untuk tidak memandang sepele kondisi ruangan yang sepi. Jangan lalai menjaga barang berharga, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ucap AKP Agus Purwanto (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar