Sabtu, 23 Agu 2025
Tonton KAT TV

Tenun Sutra Sengkang-Wajo Terima Sertifikat Indikasi Geografis, Bukti Keaslian dan Perlindungan Hukum

Katasulsel.com
22 Agu 2025 22:14
Makassar 0 41
2 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com – Tenun sutra Sengkang, produk budaya khas Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum melalui Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan kepada Asosiasi Persutraan Silk Solution Center (SSC) Kabupaten Wajo, Jumat (22/8/2025), di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jalan Gunung Sari, Makassar.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel kepada Ketua SSC Wajo, Muhammad Kurnia Syam, yang turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Prindagkop) Kabupaten Wajo, Andi Aso Ashari. Acara ini juga dihadiri jajaran Kanwil Kemenkumham serta Kakanwil HAM Sulsel.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel menekankan pentingnya sertifikat IG sebagai bukti dan jaminan kualitas keaslian tenun sutra Sengkang yang telah lama memiliki reputasi tinggi. “Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh industri kecil menengah (IKM) tenun sutra. Produk yang mendapatkan label IG adalah produk asli yang telah dilindungi oleh hukum dan undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai perlindungan indikasi geografis, serta memastikan koordinasi bersama pemerintah daerah Wajo dan SSC dalam melakukan evaluasi dan pengawasan.

Sementara itu, Ketua SSC Wajo, Muhammad Kurnia Syam, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah. Menurutnya, sertifikat IG menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi para penenun lokal. “Sertifikat ini menandai langkah penting bagi kami untuk menjaga keaslian dan kualitas tenun sutra Sengkang. Kami ingin mengutamakan benang sutra alam hasil produksi lokal, mulai dari budidaya murbei hingga pemeliharaan ulat sutra, dibandingkan penggunaan benang impor,” kata Kurnia.

Ia menyoroti tantangan di lapangan, di mana masih banyak kain berbahan sintetis yang dijual dan diklaim sebagai sutra. Kondisi ini, menurutnya, sempat mencederai reputasi tenun sutra Wajo. “Dengan adanya sertifikat IG, kami bisa meningkatkan nilai tambah produk sekaligus mengembalikan kepercayaan konsumen terhadap keaslian sutra Sengkang,” tambahnya.

Lebih jauh, Kurnia mengimbau seluruh pelaku industri sutra di Wajo untuk memanfaatkan sertifikat IG sebagai jaminan keaslian. Ia memastikan benang sutra Sengkang telah melalui uji keaslian serat sutra di Balai Besar Tekstil Bandung dengan fasilitasi Dinas Prindagkop Wajo. “Ini menjadi bukti ilmiah bahwa sutra Sengkang adalah produk autentik, dan tidak ada lagi keraguan soal kualitasnya,” tegasnya.

Dengan sertifikat IG, tenun sutra Sengkang tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga momentum untuk mengembalikan kejayaan sutra Sulawesi Selatan, sekaligus mengangkat ekonomi para penenun lokal.(*)

Editor: Tipue Sultan/Reporter: Marsose Gala

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )