Rabu, 27 Agu 2025
Tonton KAT TV

Anggaran Kebersihan Salah Input, Disprindagkop Wajo Nunggak Bayar Lima Bulan

Katasulsel.com
23 Agu 2025 13:33
Wajo 0 270
2 menit membaca

Wajo, Katasulsel.com – Polemik anggaran kebersihan mencuat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selama lima bulan terakhir, pembayaran biaya kebersihan untuk dua pasar, yakni Pasar Mini Sengkang di Kecamatan Tempe dan Pasar Siwa di Kecamatan Pitumpanua, belum juga dicairkan. Padahal, melalui APBD Pokok 2025, kedua pasar tersebut telah dianggarkan biaya kebersihan sebesar Rp6 juta per bulan.

Masalah ini bermula dari salah input anggaran yang seharusnya masuk ke Bidang Pasar, namun justru tercatat di Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disprindagkop) Kabupaten Wajo. Kondisi tersebut membuat pencairan terhambat hingga kini, dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pedagang maupun masyarakat.

Kepala Disprindagkop Wajo, Andi Aso Ashari, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, hanya mengarahkan agar persoalan ditanyakan langsung ke Bidang Pasar. Namun, Kabid Pasar menegaskan anggaran dimaksud memang tercatat di Sekretariat, sehingga bukan kewenangan bidangnya.

Sekretaris Disprindagkop Wajo, Muhammad Tahir, akhirnya buka suara. Ia mengakui terjadi kekeliruan administrasi saat pemisahan anggaran. “Kemarin waktu diparsialkan, anggaran kebersihan salah input masuk di Sekretariat. Jadi sedang diproses untuk dipindahkan kembali ke Bidang Pasar karena memang sesuai tupoksi,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Tahir memastikan meski terlambat, kewajiban pembayaran tetap akan dilakukan setelah proses perpindahan anggaran selesai. “Memang sudah lima bulan belum terbayarkan. Tapi ini bukan berarti hangus. Anggarannya tetap ada, hanya menunggu proses penyesuaian. Setelah itu, Bidang Pasar yang akan mengelola dan membayarkannya,” katanya.

Hingga kini, kondisi lapangan masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, meski alokasi anggaran sudah jelas, keterlambatan pencairan menambah beban operasional pasar, termasuk bagi para petugas kebersihan yang harus menunggu kepastian hak mereka. (*)

Editor: Tipue Sultan/Reporter: Marsose Gala

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )