Kamis, 28 Agu 2025
Tonton KAT TV

Perpanjangan Kontrak 588 PPPK di Enrekang

Katasulsel.com
25 Agu 2025 10:47
Enrekang 0 224
2 menit membaca

Enrekang, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Enrekang kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip meritokrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Hal itu tercermin dalam prosesi penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Enrekang, Senin (25/8/2025).

Sebanyak 588 pegawai resmi memperpanjang kontrak kerja mereka, terdiri atas 315 guru, 258 tenaga kesehatan, dan 15 tenaga teknis. Satu orang tercatat mengundurkan diri dari total formasi 589 yang tersedia.

Dalam sambutannya, Bupati Enrekang menyebut bahwa PPPK merupakan bagian dari struktur birokrasi modern yang ditopang oleh prinsip governance ethics dan kode etik profesi.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan profesionalitas, netralitas politik, serta kebebasan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Perjanjian kerja ini bukan hanya kontrak administratif, tetapi juga kontrak moral. Aparatur yang menandatangani dokumen ini terikat pada etika profesi, integritas kelembagaan, dan akuntabilitas publik. Itu semua menjadi indikator fundamental dalam kerangka reformasi birokrasi,” tegas Bupati.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan PPPK harus dimaknai dalam konteks public service delivery atau pelayanan publik.

Artinya, pegawai pemerintah bukan hanya bekerja untuk administrasi internal, tetapi juga harus menjadi instrumen negara dalam menjamin hak-hak dasar warga, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Saudara-saudara adalah agen pelayanan publik. Maka, junjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN. Utamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan,” ujarnya.

Momentum perpanjangan kontrak ini, menurut pengamat kebijakan publik, juga dapat dibaca sebagai implementasi prinsip human capital development.

Dengan formasi terbesar berada di sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah menempatkan pembangunan manusia sebagai prioritas utama.

Selain itu, acara ini menegaskan pentingnya organizational solidarity dan compliance terhadap regulasi.

PPPK dituntut untuk konsisten menaati norma hukum, menjalankan good governance, dan berkontribusi terhadap pencapaian visi Kabupaten Enrekang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, serta berorientasi pada pelayanan.

Penandatanganan ini sekaligus memperlihatkan wajah baru birokrasi daerah: birokrasi yang tidak lagi sekadar menjalankan rutinitas, tetapi bertransformasi menjadi instrumen pembangunan yang berbasis kinerja, integritas, dan pengabdian.(ZF)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )