Minggu, 07 Sep 2025
Tonton KAT TV

Kejati Sulsel Tantang Buktikan Tuduhan Rp5 Miliar

Katasulsel.com
28 Agu 2025 12:42
Makassar 0 359
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Sidang perkara sindikat uang palsu yang menyeret nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) kembali mengemuka, bukan hanya karena tuntutan delapan tahun penjara, tetapi juga lantaran pernyataan terdakwa yang menyeret nama oknum jaksa dengan dugaan permintaan uang Rp5 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) langsung merespons isu tersebut. Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa tuduhan seperti itu harus dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan di ruang sidang.

“Kalau memang ada bukti pemerasan, laporkan. Bidang pengawasan Kejaksaan siap mengambil langkah. Kami tidak akan memberi toleransi bila ada aparat kejaksaan terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Soetarmi dengan tegas.

Ia menekankan, Kejati Sulsel berdiri di atas komitmen menjaga integritas. Kredibilitas lembaga, kata dia, tidak boleh dikompromikan dengan isu-isu yang tak disertai bukti. “Kalau ada data valid, tentu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Itu bagian dari menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Isu itu tak berhenti di pengadilan. Nama pengacara Ilham Syam SH juga ikut disebut dalam rekaman video berdurasi 2 menit 39 detik sebagai penghubung antara terdakwa dan pihak kejaksaan. Dari sebuah warkop di Makassar, Ilham angkat suara.

“Kami hadir ke rutan karena ditunjuk sebagai pengganti kuasa hukum sebelumnya. Tuduhan permintaan uang Rp5 miliar maupun sertifikat senilai ratusan triliun itu tidak benar. Kalau memang ada bukti, silakan proses saya,” katanya lugas.

Ilham bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kejaksaan yang namanya terseret dalam isu ini. Ia menilai, lembaga penegak hukum tidak pantas dicederai hanya karena klaim sepihak dari terdakwa. “Tuntutan jaksa sudah jelas: delapan tahun penjara subsider satu tahun kurungan. Jadi tidak ada alasan mengaitkan kami dengan dugaan pemerasan,” tegasnya.

Sidang pada Rabu, 27 Agustus 2025, yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, berlangsung ketat setelah sempat tertunda tiga kali. Agenda pembelaan terdakwa tetap berjalan, meski atmosfer persidangan dipenuhi sorotan publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Aria Perkasa menyatakan perbuatan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain delapan tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta yang dapat diganti kurungan satu tahun.

Majelis hakim memastikan sidang lanjutan digelar pada 3 September 2025. Publik kini menanti, apakah pernyataan terdakwa soal permintaan Rp5 miliar akan berlanjut ke laporan resmi, atau sekadar manuver dari seseorang yang tengah berjuang di ujung vonis.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )