Kamis, 04 Sep 2025
Tonton KAT TV

Detik-detik Satreskrim Tuntaskan Pencurian iPhone Toko “Lapak Anak Ogi” Sidrap

Katasulsel.com
1 Sep 2025 01:32
Sidrap 0 228
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Aksi pencurian belasan unit ponsel di Sidrap akhirnya terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap dengan cepat berhasil membekuk terduga pelaku berinisial AH (18), seorang pelajar asal Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Kasus ini bermula saat toko ponsel “Lapak Anak Ogi” di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dibobol pada Minggu dini hari (31/8/2025). Pelaku diduga masuk lewat lantai dua dengan merusak pintu, lalu membongkar etalase dan membawa kabur 11 unit iPhone berbagai tipe, lengkap dengan 7 kepala charger.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, Minggu malam.

Perburuan Singkat, Penangkapan Tepat Sasaran

Begitu menerima laporan, tim Resmob Polres Sidrap yang dipimpin IPDA Kadhafi bergerak cepat melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, identitas AH segera terungkap.

Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pinrang. Berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang, aparat akhirnya meringkus AH di Jalan Poros Pinrang–Parepare, Kecamatan Wattang Sawitto, pada pukul 18.30 WITA.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan lima unit iPhone, sementara sisanya ditemukan di rumahnya di Desa Bulo,” jelas AKP Setiawan.

Dalam interogasi, AH mengakui aksinya dilakukan seorang diri. Ia berencana menjual hasil curian di Pinrang, namun keburu ditangkap. “Pelaku masuk melalui lantai dua, merusak pintu dengan pisau, dan mencoba membuka monitor CCTV, tetapi gagal membawanya,” tambah Kasat Reskrim.

Satreskrim Jamin Keamanan Warga

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan kesigapan polisi dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami ingin masyarakat Sidrap merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.

Saat ini, AH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )