Soppeng — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1445 hijriah tahun 2024. Hal ini dituangkan dalam surat edaran nomor 141/BPKSDM yang berisi aturan jam kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, jam kerja ASN pada hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 wita. Sedangkan untuk hari Senin, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.30 wita. Sementara itu, jam istirahat pada hari Senin hingga Kamis adalah pada jam 12.00 sampai 12.30 WITA dan pada hari Jumat, istirahat dimulai pada jam 12.00 sampai 13.00 wita.

Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2024, pelaksanaan Upacara dan Senam Kesegaran Jasmani akan ditiadakan. Namun, keputusan ini tidak mempengaruhi ketentuan jam kerja yang berlaku. Aturan jam kerja ASN dibulan Suci Ramadhan tahun 2024 berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan 1445 hijriah hingga berakhirnya Ramadhan sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sesu pada tanggal 7 Maret 2024.

Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran ASN selama Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengajak untuk melakukan Senam Kesegaran Jasmani di rumah seusai melaksanakan ibadah puasa. Dengan melakukan senam, diharapkan tubuh menjadi lebih sehat dan bugar serta tidak mudah lelah saat menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com