Jakarta, Katasulsel.com — Pengusaha dan Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Idham Mase menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Catherine Wilson. Idham Mase mengakui bahwa ia telah mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah penuh kepada Catherine.

Menurut pengakuan Idham Mase di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024), awalnya ia telah menepati perjanjian pranikah yang mencakup pemberian nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan kepada Catherine. Namun, ia berhenti memberikan nafkah penuh setelah Catherine memilih untuk tidak tinggal bersamanya di Sidrap, Sulawesi Selatan, melainkan memilih Jakarta.

“Awal-awal saya rutin kasih, lama-lama saya nggak kasih lagi karena namanya nafkah tidak ada patokan,” ungkap Idham Mase dalam sidang perceraiannya.

Idham Mase merasa telah memberikan tempat tinggal yang layak bagi Catherine di Sidrap, namun Catherine lebih memilih untuk tinggal di Jakarta, meninggalkan kewajiban sebagai istri untuk mendampingi suaminya.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com