Sementara itu, kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid, menyatakan bahwa meskipun Catherine sudah meninggalkan Sidrap beberapa bulan, Idham Mase masih memenuhi kewajibannya memberikan nafkah. Namun, keputusan Catherine untuk tidak tinggal bersamanya di Sidrap dianggap tidak jelas.

“Lucunya, hak dia (Catherine Wilson) dipenuhi, tapi nggak mau melakukan kewajiban ikut dan mendampingi suami suka atau tidak suka,” ungkap Ilham Rasyid.

Kesal dengan sikap Catherine, Idham Mase akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan nafkah penuh kepada istrinya tersebut.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com