Wajo — Polres Wajo berhasil menangkap HS (33), seorang pria asal Kabupaten Wajo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu.

Kasus tersebut mengaitkan HS dengan pembunuhan iparnya sendiri, MA. Kejadian tragis tersebut berlangsung di Lakadaung, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo pada 17 Agustus 2019.

Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Wajo, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah utang piutang. HS menagih utang kepada korban sebesar Rp2 juta, namun karena tidak dibayar, ia mengambil tindakan ekstrem dengan menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

“Pelaku menikam korban berkali-kali pada bagian lambung, mengakibatkan korban mengalami luka parah. Meskipun korban segera dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat tertolong,” ujar Alvin dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (26/4/2024).

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, HS melarikan diri dan berhasil menghindari penangkapan selama lima tahun. Namun, berkat kerja keras petugas kepolisian dan informasi dari masyarakat, HS akhirnya berhasil dilacak di wilayah Teteaji, Tellulimpoe, Sidrap.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com