Sidrap, katasulsel.com — Polres Sidrap secara resmi menjelaskan mengenai dilepasnya tiga unit mobil tangki yang diduga memuat solar ilegal.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan jurnalis di ruang kerja Kapolres Sidrap, Senin, 1 April 2024.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, keputusan dilepasnya ketiga mobil tersebut dikarenakan dokumen yang mereka miliki terbukti lengkap. Hal ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penelitian terkait dengan dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri, salah satu pihak terkait ketiga mobil tersebut.

AKP Agung Rama Setiawan, Kasat Reskrim Polres Sidrap, turut memberikan penjelasan terkait dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri ke pihaknya. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut lengkap dan tidak menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan.

“Pada dasarnya, kami tidak menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana, apalagi dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri lengkap, sehingga kami memutuskan untuk melepaskan ketiga mobil tersebut,” ujar AKP Agung.

Adapun izin dan legalitas PT. Bulukumba Berkah Mandiri dalam rangka melakukan pengangkutan BBM, paparnya, antar lain: Tiga lembar Delivery Order tanggal 26 Maret 2024.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com