Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 15/NRU/KA/BPH MIGAS/2022 tanggal 31 Maret 2022 Tentang Nomor Registrasi Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi Untuk PT. Sri Karya Sukses.

Lebih lanjut, AKP Agung menyatakan bahwa sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan BP Migas terkait dengan penyaluran solar non-subsidi untuk industri. Dokumen-dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri juga terbukti sebagai bagian penyedia pada tingkat hilir di bawah PT SKS.

“Bahwa solar yang akan didistribusiakn itu tidak ada izin dari pertamina memang benar, alasannya karena mereka memang penyalur swasta, PT Bulukumba Berkah Mandiri ini bagian dari PT SKS yang bergerak di bidang penyaluran BBM non subdisi PT SKS,” akunya.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com