Sidrap, katasulsel.com — Aksi pelanggaran lalu lintas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sidrap. Dalam Patroli yang dilakukan oleh Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap, puluhan kendaraan roda dua diamankan karena melanggar aturan.

Peristiwa ini terjadi, Jum’at (26/4/2024), di sejumlah titik rawan kecelakaan lalu lintas dan kepadatan di Wilayah Hukum Polres Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Lantas AKP Nawir Eming, SE, menjelaskan bahwa patroli rutin dilakukan dengan menggunakan metode Hunting System.

Tujuannya adalah untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta memberikan kesadaran dan efek jera kepada para pelanggar.

“Dari hasil Patroli Hunting System, Personel berhasil mengamankan 31 kendaraan yang terang-terangan melanggar aturan. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, knalpot brong, berboncengan tiga, serta anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar AKP Nawir.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Sidrap menambahkan bahwa dengan rutinnya pelaksanaan Patroli Hunting System diharapkan dapat menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Hal ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sidrap untuk selalu tertib dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan raya. Patuhi aturan, perhatikan keamanan diri dan orang lain, serta pastikan kendaraan dan administrasi Anda dalam kondisi siap,” tutup Kasat Lantas. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com