Sekira pukul 17.00 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pinrang. Dengan dukungan Unit Resmob Polres Pinrang, polisi akhirnya menangkap AH di Jalan Poros Pinrang–Parepare, Kecamatan Wattang Sawitto, sekitar pukul 18.30 WITA.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan lima unit iPhone. Sisanya ditemukan di rumah pelaku di Desa Bulo, Sidrap,” jelas AKP Setiawan.
Dalam pemeriksaan, AH mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri demi mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku masuk melalui lantai dua, merusak pintu menggunakan pisau, lalu mengambil ponsel dan charger. Barang-barang itu rencananya akan dijual di Pinrang, namun belum sempat terjual karena pelaku lebih dulu ditangkap,” ujar AKP Setiawan.
Selain itu, pelaku sempat mencoba membuka monitor CCTV toko korban, namun gagal membawanya.
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto menegaskan, pihaknya akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum Sidrap.
“Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Sidrap dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKP Setiawan.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.(hrt/tps)
Tidak ada komentar