Senin, 08 Sep 2025
Tonton KAT TV

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Bank Rp 2,2 Miliar di Parepare–Wajo

Katasulsel.com
4 Sep 2025 17:43
Makassar 0 269
2 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang. Tersangka berinisial ALW, seorang analis kredit senior, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguras dana nasabah hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp 2,2 miliar.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Menurut Kejati, status tersangka dijatuhkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ALW menjalankan aksinya sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Modus yang digunakan adalah menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan, lalu memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagian dialihkan ke investasi trading kripto. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian pada Bank Pemerintah sebesar Rp 2.225.238.313,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Usai diperiksa kesehatan dan dinyatakan layak ditahan, ALW digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Dalam kasus ini, ALW dijerat pasal berlapis. Secara primer, ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP. Secara subsidair, ia dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara pada pasal-pasal tersebut bisa mencapai seumur hidup.

Soetarmi menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada ALW. “Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kami juga mengimbau para saksi agar kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik korupsi di lembaga keuangan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Aksi ALW bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan pemerintah.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Publik kini menanti, apakah penyidikan akan mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kelalaian pengawasan internal bank yang memungkinkan praktik penyalahgunaan berlangsung selama lebih dari tiga tahun. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )