Senin, 08 Sep 2025
Tonton KAT TV

Jejak Panjang Seorang WNA Nigeria, Berakhir di Ruang Deportasi Rudenim Makassar

Katasulsel.com
5 Sep 2025 21:37
Makassar 0 209
2 menit membaca

MAKASSAR – Kisah seorang pria asal Nigeria berinisial OM akhirnya menemui titik akhir di Makassar. Setelah lebih dari satu dekade berurusan dengan hukum di Indonesia, ia dipulangkan ke tanah kelahirannya melalui jalur deportasi yang diatur secara ketat oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.

Kehadiran OM di Indonesia awalnya sah sebagai warga negara asing. Namun, perjalanannya berubah drastis ketika ia terjerat kasus narkotika. Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, dan masa itu dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.

Bebas dari jeruji besi, persoalannya belum selesai. Status keimigrasiannya bermasalah. Ia tak lagi memiliki izin tinggal, sementara undang-undang tidak memberi ruang bagi WNA tanpa dokumen sah untuk tetap berada di Indonesia. Dari sinilah babak baru dimulai.

Awalnya, OM ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon. Tetapi upaya pemulangan tak kunjung mendapat kepastian. Setelah sebulan menunggu, ia dipindahkan ke Makassar. Langkah itu terbukti tepat: Rudenim Makassar bergerak cepat.

Melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria, dukungan lintas-instansi, serta pengurusan administratif yang terukur, kepulangan OM akhirnya terealisasi. Ia diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Jakarta, lalu transit di Doha, Qatar, sebelum mendarat di Abuja, Nigeria.

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari tugas negara menjaga kedaulatan dan ketertiban umum. “Setiap orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah setelah menjalani hukuman pidana, wajib dipulangkan. Itu mandat hukum yang kami jalankan tanpa kompromi,” ujarnya.

Bagi Rudenim Makassar, kasus OM hanyalah satu dari banyak contoh bagaimana hukum keimigrasian bekerja: tegas, prosedural, dan tetap menjunjung asas kemanusiaa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )