Selasa, 09 Sep 2025
Tonton KAT TV

Kejari Majene Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa Lombang Timur

Katasulsel.com
8 Sep 2025 16:58
Majene 0 163
2 menit membaca

Majene, Katasulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat, memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa di Lombang Timur, Kecamatan Sendana. Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, menegaskan pihaknya segera memanggil Penjabat (Pj.) Kepala Desa untuk dimintai klarifikasi sebagai langkah awal penelusuran hukum.

“Kami akan memanggil Pj. Kepala Desa Lombang Timur saat ini untuk dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut,” ujar Andi Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, meski bentuk dugaan korupsi belum dijabarkan secara rinci, Kejari berkomitmen menelusuri lebih jauh aliran dana desa yang diduga bermasalah. “Kami serius menangani setiap informasi awal terkait potensi pelanggaran hukum, terlebih jika menyangkut dana publik di tingkat desa,” tegasnya.

Kasus Lombang Timur menambah panjang daftar kerentanan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Majene. Dana desa, yang sejatinya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kembali dipertanyakan penggunaannya. Warga menilai, jika tidak ditangani secara serius, praktik penyimpangan serupa akan terus berulang.

Sebelumnya, diberitakan ratusan juta rupiah dana desa Lombang Timur dilaporkan raib tanpa jejak. Pj. Kepala Desa saat ini, Juma Ali, bahkan secara terbuka mengakui adanya dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan sejak kepemimpinan kepala desa sebelumnya berinisial A.

Langkah Kejari Majene memanggil Pj. Kepala Desa dianggap sebagai pintu masuk penting untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi tersebut. Publik kini menanti keseriusan aparat hukum menyingkap tabir kasus ini, sekaligus memastikan dana pembangunan benar-benar kembali ke pangkuan masyarakat desa. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )