Kamis, 11 Sep 2025
Tonton KAT TV

Emas ‘Gaib’ Wanita dari Takalar Berujung Penahanan di Polres Pangkep

Katasulsel.com
11 Sep 2025 10:22
Pangkep 0 51
2 menit membaca

Pangkep, katasulsel.com – Janji manis bisa menggandakan uang dan emas ternyata berbuah duka bagi seorang warga Pangkep.

Seorang wanita berusia 45 tahun asal Takalar, akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah salah seorang korban, melaporkan kehilangan uang senilai Rp33 juta.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/9/2025), di SPBU Jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene.

Satreskrim Polres Pangkep kala itu, bergerak cepat setelah mengantongi bukti dari laporan korban.

Awal mula kisah ini berakar dari pertemuan di pasar malam pada Agustus 2025. Wanita itu menawarkan pengobatan alternatif untuk mengatasi keluhan kesehatan korban.


Dengan percaya diri, wanita itu meyakinkan bahwa ritual khususnya mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, menjelaskan, korban diminta menyiapkan sesajen sebagai bagian dari ritual di rumah kos pelaku.

Keyakinan korban membuatnya menuruti permintaan itu, menyerahkan uang untuk membeli kebutuhan ritual.

“Korban datang dan menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian sesajen ritual,” ujar Azwin, Rabu (10/9).


Seiring hubungan yang makin dekat, korban mulai curhat tentang masalah hidupnya, termasuk utang di bank dan pegadaian.

Situasi itu dimanfaatkan wanita tersebut untuk melancarkan modusnya yang lebih besar: janji bisa menggandakan emas.

Wanita itu meyakinkan korban bahwa emas “gaib” bisa dicairkan bila sejumlah uang diberikan.
Agar tampak meyakinkan, pelaku memberi gelang dan cincin emas palsu. Bahkan, korban diminta mandi bunga agar “ritual emas” berhasil.

Namun kenyataannya, emas yang ditunjukkan wanita itu hanyalah imitasi. Total uang korban Rp33 juta lenyap tanpa hasil.

Kini wanita tersebut diamankan di Polres Pangkep dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat, bahwa janji “ajaib” sering kali hanya menyisakan pahitnya kenyataan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )