Jadi, jangan buru-buru kecewa kalau dua ranperda Enrekang dikembalikan. Itu justru bagian dari proses.
Supaya nanti, ketika resmi berlaku, aturan itu tidak hanya jadi kertas hukum—tapi benar-benar bisa dipakai rakyat.
Dan jangan remehkan urusan sampah, UMKM, atau bahkan drainase. Kadang wajah sebuah daerah lebih terlihat dari selokan dan pasar tradisionalnya, ketimbang dari kantor bupati yang megah.
Tidak ada komentar