Kamis, 18 Sep 2025
Tonton KAT TV

60 Hari, 60 Kg Sabu di Parepare

Katasulsel.com
18 Sep 2025 14:04
Parepare 0 33
3 menit membaca

Parepare, katasulsel.com – Tepat 60 hari sejak resmi menjabat Kapolres Parepare, AKBP Indra Indrawaspada Yuda, S.I.K., M.H., menorehkan catatan monumental: pengungkapan sabu seberat hampir 44 kilogram. Jika ditotal dengan sejumlah pengungkapan sebelumnya, jumlahnya nyaris menembus 60 kilogram—angka yang seolah sengaja menjawab usia singkat masa kepemimpinannya di Bumi BJ Habibie.

Kasus besar itu terkuak Jumat, 5 September 2025 lalu, ketika seorang pria bernama Andi Ayyu (33), warga Samarinda, Kalimantan Timur, tertangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari tangannya, aparat Sat Res Narkoba dan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara mengamankan 44 bungkus besar sabu dengan berat bersih 43.928,4 gram, lengkap dengan karung, kardus, dan sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran barang haram tersebut.

“Ini bukan sekadar angka, tapi simbol komitmen kami untuk menutup rapat jalur masuk narkoba ke Sulawesi Selatan, khususnya melalui Parepare,” tegas AKBP Indra dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/9/2025) di Lobi Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola.

Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Parepare, H. Tasmin Hamid, unsur pimpinan Polres, serta awak media. Suasana konferensi pers menjadi sorotan, bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis, tetapi juga karena momentum: baru dua bulan menjabat, Indra langsung mengukir prestasi yang menyalakan optimisme pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan laut ini.

Sabu dan Simbol Kota Pelabuhan

Parepare, sebagai kota pelabuhan, sejak lama dipandang rawan menjadi jalur transit narkoba lintas provinsi. Kasus ini mempertegas potensi ancaman tersebut. Namun, dengan operasi cepat yang dilakukan jajaran Polres, jalur distribusi besar berhasil diputus.

Indra menyebut, pengungkapan ini hanyalah pintu awal. Polres Parepare kini tengah mendalami jaringan pemasok dan penerima barang, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas pulau.

“Jangan main-main di Parepare. Kami akan kejar, bongkar, dan pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di kota ini,” ucap Indra, lantang.

60 Hari, Sebuah Awal bagi Indra

Dalam kultur kepolisian, 60 hari adalah waktu singkat untuk adaptasi. Namun, bagi Indra, dua bulan cukup untuk menunjukkan arah komando. Angka 60 hari – 60 kilogram sabu seakan menjadi narasi simbolik dari kiprah awalnya di Parepare: sebuah peringatan keras bagi para bandar sekaligus pesan optimisme bagi masyarakat.

Wali Kota Parepare, Tasmin Hamid, mengapresiasi langkah cepat tersebut. “Kita patut bangga dan mendukung penuh kepolisian. Parepare harus bersih, karena kota ini adalah wajah Sulawesi Selatan di jalur laut,” katanya.

Kini, tersangka Andi Ayyu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Konferensi pers ditutup tepat pukul 10.45 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Tetapi gaungnya jelas masih akan panjang: Parepare, di bawah komando baru, mengirim pesan keras—jalur narkoba tak lagi aman di kota ini. (edy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )