Jumat, 19 Sep 2025
Tonton KAT TV

Oknum ASN Pinrang Ditangkap saat Diduga Edarkan Sabu di Mal

Katasulsel.com
19 Sep 2025 17:18
Pinrang 0 68
2 menit membaca

Pinrang, Katasulsel.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang meringkus seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS (43), bersama rekannya MS (40), karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung dramatis di salah satu pusat perbelanjaan di Pinrang, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan, RS memang sudah lama masuk dalam target operasi. “Oknum ASN itu salah satu target operasi kami. Dia diamankan saat hendak bertransaksi di mal Pinrang,” ujarnya di ruang kerjanya.

Informasi adanya transaksi barang haram itu diperoleh petugas beberapa jam sebelum penangkapan. Saat tim tiba di lokasi, RS dan MS sudah berada di lantai dua mal. Polisi berhasil mengamankan MS, sementara RS berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai dua. Upaya pelarian itu memicu kejar-kejaran antara aparat dan tersangka, bahkan mengundang perhatian warga yang kemudian ikut mengejar.

Situasi sempat memanas ketika massa nyaris menghakimi tersangka. Untuk meredam kericuhan, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga warga akhirnya membubarkan diri. RS kemudian berhasil diamankan tanpa korban jiwa.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Rappang, Kabupaten Sidrap. Namun mereka mengaku tidak mengenal pemasoknya karena menggunakan sistem loket. “Barang itu mereka beli di Rappang. Tidak kenal siapa penjualnya, karena transaksinya hanya lewat loket,” jelas Iptu Mangopo.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Pinrang. Kedua tersangka terancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Penangkapan ASN yang terlibat narkoba ini menjadi catatan serius, mengingat aparatur negara semestinya menjadi teladan, bukan justru terjerat dalam jaringan gelap peredaran narkotika.(*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )