Dan untuk memuluskan semua sistem di Direktorat LHC PLN, kata dia, sejumlah pejabat bawahan Yusuf Didi turut berkomplot.
“Tapi jika penegak hukum baik KPK, Kejagung atau Kortas Tipikor mau turun tangan, selain periksa Yusuf Didi, juga periksa SEVP Hukum Nurlely Aman, EVP Bantuan Hukum Erik Nero dan VP Pengadaan Hukum Irawati. Karena itu, untuk mematikan langkahnya, APH harus gercep, karena kami dengar Yusuf Didi ini juga berambisi merebut kursi Dirut dari Darmo,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto ketika dikonfirmasi via WhatsApp, tetap saja bungkam.
Mahasiswa Soroti Yusuf Didi
Sebelumnya, Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas), turut meneriakkan masalah yang melibatkan Yusuf Didi.
“Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up dan praktik korupsi di LHC PLN dan menindak tegas oknum yang terlibat,” ungkap La Ode Armade, Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Armeda dalam tuntutannya, Jumat (19/9/2025) kemarin.
Kamnas turut meminta Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Legal and Human Capital (LHC) PT PLN.
Lalu, mendesak Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran pembiayaan jasa hukum PLN di Direktorat LHC.
Mereka juga menuntut PLN membuka seluruh kontrak jasa hukum kepada publik sebagai wujud transparansi.
Bukan tanpa alasan Kamnas mendesak demikian, soalnya berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini berawal dari penempatan beberapa legal di PT PLN yang memiliki fungsi untuk menangani perkara yang terjadi di tubuh PLN.
Bersambung…
Tidak ada komentar