Sidrap, katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengambil langkah tegas terhadap restoran cepat saji Mi Gacoan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae. Restoran tersebut disegel pada Senin, 22 September 2025, setelah terbukti belum mengantongi izin operasional lengkap.
Penyegelan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap bersama sejumlah instansi terkait. Dari hasil sidak, dipastikan Mi Gacoan tidak boleh beroperasi sebelum melengkapi seluruh dokumen perizinan resmi.
Kepala DPMPTSP Sidrap Andi Nirwan AR yang memimpin sidak bersama Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saharuddin, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari manajemen, Pemkab Sidrap akhirnya menjatuhkan sanksi penyegelan.
“Mi Gacoan di Sidrap ini sudah berkali-kali kita berikan teguran, namun hingga teguran ketiga belum juga melakukan kewajibannya dalam hal pemenuhan berbagai izin sebelum beroperasi,” tegas Andi Nirwan.
Dalam sidak tersebut, hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP. Semua pihak menekankan bahwa sebelum dibuka untuk umum, Mi Gacoan wajib memenuhi sejumlah perizinan, di antaranya Amdallalin, sertifikasi halal dan layak konsumsi, izin UKL-UPL, serta izin operasional resmi.
“Tidak boleh beroperasi sebelum semua perizinan tersebut lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Mi Gacoan Sidrap, Bimo, mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut. Menurutnya, seluruh urusan administrasi dan perizinan ditangani langsung oleh pihak legal perusahaan pusat.
Dengan adanya penyegelan ini, Pemkab Sidrap menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan seluruh usaha yang belum memenuhi syarat legalitas. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap usaha di Sidrap wajib taat aturan sebelum membuka layanan kepada masyarakat. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar