Pengungkapan kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang lemahnya sistem keamanan internal perbankan. Bagaimana mungkin penggantian kartu ATM bisa dilakukan hanya dengan identitas yang ternyata palsu?
Sejumlah pengamat menilai, minimnya verifikasi biometrik masih menjadi celah.
“Jika bank hanya mengandalkan fotokopi KTP dan tanda tangan, kejahatan seperti ini akan terus berulang. Padahal teknologi e-KTP bisa dimaksimalkan untuk validasi biometrik agar sulit dipalsukan,” ujar seorang analis keamanan siber.
Kini para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, hingga Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres AKBP Veronica menyatakan apresiasi atas kerja keras timnya yang berhasil menuntaskan kasus lintas provinsi ini.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. “Jangan sembarangan memberikan salinan KTP atau dokumen penting, dan segera lapor bila menemukan transaksi mencurigakan,” tegasnya.(*)
Tidak ada komentar