Kamis, 02 Okt 2025

Tujuh Putra-Putri Terbaik Bantaeng Ditunjuk Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih

Katasulsel.com
1 Okt 2025 21:16
Bantaeng 0 130
2 menit membaca

Bantaeng, katasulsel.com – Kementerian Koperasi RI, resmi menetapkan tujuh nama dari Kabupaten Bantaeng sebagai Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 30 Tahun 2025 yang ditandatangani Panel Barus pada 30 September 2025 di Jakarta.

Keputusan tersebut, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Kehadiran Asisten Bisnis menjadi bentuk intervensi langsung pemerintah untuk memastikan koperasi desa berjalan efektif, terkelola dengan baik, dan segera beroperasi sebagai pusat ekonomi rakyat.

Tujuh nama yang ditetapkan untuk Bantaeng yakni:

Abdul Asis, Fadhly Gazali Sangkala Rabai, Mukbar, Rahmadhani, Sutrisno, Tita Oktaviani dan
Yuyun Ika Wahyuni

Mereka akan bertugas mendampingi koperasi desa dalam hal pengelolaan, pengembangan usaha, hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES).

Setiap bulan, laporan hasil asistensi wajib disampaikan kepada Dinas Koperasi Kabupaten Bantaeng dan diteruskan ke provinsi hingga ke Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi di tingkat pusat.

Program Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih ini dijalankan mulai Oktober hingga Desember 2025.

Selama periode tersebut, para asisten bisnis bertanggung jawab penuh mendukung operasionalisasi gerai koperasi desa sesuai Petunjuk Pelaksanaan Deputi Nomor 27 Tahun 2025.

Kepala Desa, camat, dan dinas terkait di Bantaeng diharapkan memberi dukungan penuh agar peran para Asisten Bisnis berjalan efektif.

Keberadaan mereka bukan sekadar pendamping, melainkan motor penggerak yang akan memastikan koperasi desa tumbuh sebagai pusat ekonomi berbasis kerakyatan, sesuai semangat gotong royong yang diwariskan sejak lama.

Dengan penetapan ini, Bantaeng tercatat sebagai salah satu daerah yang lebih dulu siap melaksanakan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Pemerintah menegaskan, seluruh program ini dijalankan tanpa menunggu anggaran tambahan, melainkan murni hasil sinergi lintas pihak yang ingin melihat koperasi desa berdiri tegak sebagai pilar ekonomi rakyat. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )