Senin, 06 Okt 2025

PDRB Enrekang Melambat, 2024 Tembus Rp43,96 Juta Per Kapita

Katasulsel.com
3 Okt 2025 22:34
Enrekang 0 234
2 menit membaca

“Rp43,96 juta per kapita setahun adalah angka yang menandakan kelas menengah regional, namun belum cukup kuat untuk menjadi daya ungkit kesejahteraan yang merata. Tantangannya ada pada peningkatan total factor productivity (TFP), bukan sekadar menambah volume produksi,” ujar seorang akademisi ekonomi di Makassar saat dimintai pandangan.

Di sisi lain, fakta bahwa pertumbuhan tetap positif menunjukkan adanya resiliensi ekonomi masyarakat Enrekang, meski diwarnai berbagai problem kerakyatan seperti keterlambatan upah buruh proyek, infrastruktur dasar yang belum merata, serta keterbatasan akses pembiayaan UMKM.

Hal ini menegaskan adanya paradoks pembangunan, ketika indikator makro memperlihatkan peningkatan, tetapi distribusi manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan data ini sebagai dasar perumusan kebijakan publik yang lebih responsif.

Upaya meningkatkan efisiensi alokasi anggaran, memperkuat konektivitas wilayah, serta mendorong inovasi ekonomi lokal menjadi kunci agar PDRB per kapita bukan sekadar angka statistik, melainkan bertransformasi menjadi indikator kesejahteraan substantif bagi masyarakat.

Dengan demikian, pencapaian Rp43,96 juta per kapita harus dibaca bukan sebagai garis akhir, melainkan titik tolak menuju pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berbasis pemerataan. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )