“Hasil interogasi menunjukkan SL mendapatkan sabu dengan sistem tempel melalui akun WhatsApp bernama ‘PSG’, dengan harga Rp150 ribu,” jelas Iptu Adityatama. Polisi menelusuri pola digital transaksi tersebut, yang kini menjadi salah satu modus umum peredaran sabu di daerah.
Penangkapan Ketiga: Senin, 6 Oktober 2025 — Jalan Langsat, Macanang
Belum genap 24 jam kemudian, Senin dini hari, 6 Oktober 2025, polisi melanjutkan pengembangan kasus. Di sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Tanete Riattang Barat, petugas menemukan ZL (27) bersama satu sachet sabu seberat 0,27 gram dan ponsel OPPO A54.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari dua orang lainnya, ISL (22) dan MD (29), yang kemudian ditangkap di Desa Matanete Bua, Kecamatan Palakka. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik sabu yang diedarkan oleh ZL.
Dalam penggerebekan lanjutan itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu, ponsel Infinix, dan Realme sebagai alat komunikasi dan transaksi.
Rangkaian Kasus dan Penegasan Aparat
Lima pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Iptu Adityatama, pola peredaran sabu di Bone menunjukkan karakteristik berantai — dimulai dari pemasok yang beroperasi secara tersembunyi, hingga jaringan pengguna yang saling terhubung lewat sistem daring.
“Ketiga pengungkapan ini membentuk satu benang merah. Ada pola peredaran yang berlapis dan sistematis. Kami terus kembangkan untuk mengungkap siapa pemasok utamanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi sepekan tersebut menandai keseriusan Polres Bone dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.
“Langkah cepat, tangkap beruntun, dan pengembangan simultan — itu strategi kami. Tidak ada ruang bagi peredaran sabu di Bone,” pungkasnya. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar