Morowali, katasulsel.com — Angin perubahan berembus di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Torete, Ridwan S.Pd.I, melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP 0337/DPMDP3A/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Keputusan itu bukan datang tiba-tiba. Langkah Bupati diambil setelah menerima surat dari Camat Bungku Pesisir Nomor 045.2/02.53/BP/X/2025 pada 3 Oktober 2025. Setelah telaah dan pertimbangan, Bupati memutuskan langkah tegas: Ridwan diberhentikan sementara karena dinilai melanggar sejumlah larangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf a, b, c, e, dan k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Larangan-larangan itu bukan hal sepele. Di antaranya terkait penyalahgunaan wewenang, tindakan diskriminatif, hingga perbuatan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat desa.
Sebagai langkah menjaga jalannya roda pemerintahan di Torete, Bupati Morowali menunjuk Amrin S, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Torete, untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Torete.
Dalam keputusannya, Bupati menegaskan agar Amrin segera menjalankan tugas, hak, dan kewenangan kepala desa sebagaimana mestinya. Pemerintahan di tingkat desa, kata Bupati, harus tetap berjalan efektif, terutama dalam pelayanan publik dan administrasi masyarakat.
SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi dasar pelaksanaan tugas hingga proses pemeriksaan serta klarifikasi terhadap Kepala Desa Torete rampung sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel—sebuah pesan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat. (*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar