Kendari, katasulsel.com — Ketegangan terkait penentuan patok batas lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) kembali mencuat. Setelah sempat ditunda dari jadwal awal 15 Oktober 2025 karena kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menuntut kepastian pelaksanaan konstatering hukum.
Fianus menegaskan, penundaan tidak menjadi persoalan, yang penting pihaknya mengetahui tanggal pasti pelaksanaan pengukuran lahan, yakni 20 Oktober 2025. “Kami tidak minta jawaban penundaan, kami minta kepastian. Ini soal kejelasan hukum, bukan soal hari ini,” tegasnya kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Sorotan Fianus juga menyinggung persoalan administrasi di PN Kendari. Ia menilai kekosongan pimpinan—tidak adanya Ketua, Wakil Ketua, maupun Pelaksana Harian—menghambat proses hukum yang seharusnya sederhana. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, pengadilan tidak boleh vakum; jika Ketua berhalangan, Wakil Ketua atau PLH wajib menandatangani surat resmi.
“Kami ingin Mahkamah Agung tahu kondisi di PN Kendari. Tanpa pimpinan, siapa yang menandatangani surat konstatering? Ini bukan birokrasi yang bisa ditunda-tunda,” lanjut Fianus.
Pihak Kopperson juga memberi sinyal tegas: jika kepastian tanggal tidak diberikan, pihaknya siap mengambil langkah lebih besar untuk memastikan hak-haknya terlindungi.
Menanggapi desakan tersebut, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, mengatakan bahwa permintaan Kopperson akan disampaikan kepada pimpinan pengadilan. “InsyaAllah hari Rabu semua akan dijelaskan. Kami tegaskan, ini rumah rakyat, semua permohonan akan disampaikan ke Ketua,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PN Kendari, Safri Abdullah, mengonfirmasi bahwa penundaan memang terjadi, mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama STQH Nasional. Safri menyerahkan urusan penjadwalan ulang kepada penggantinya.
Sengketa ini berakar dari putusan perkara perdata tahun 1993 terkait lahan yang diklaim sebagai objek Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson. Dengan adanya tekanan dari pihak Kopperson, publik kini menunggu bagaimana PN Kendari memberikan kepastian hukum dan menjalankan prosedur administratif yang transparan.
Tanggal 20 Oktober 2025 pun menjadi penanda penting bagi penyelesaian konflik lahan yang telah bergulir lebih dari tiga dekade ini.(*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar